Natalius Pigai Minta Presiden Bekukan Otsus, Desak Perundingan soal Status Papua

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:07 WIB

Natalius Pigai Minta Presiden Bekukan Otsus, Desak Perundingan soal Status Papua
Natalius Pigai meminta agar dilakukan perundingan antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat untuk mencari model status yang pas untuk Papua. Foto/dok.SINDOnews


JAKARTA. - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Natalius Pigai melakukan pertemuan dengan elite Ketua Fraksi Demokrat MPR RI, Benny K. Harman di Kompleks Senayan yang dibagikannya melalui akun twitter.

Natalius pun mengungkapkan jika Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 telah berlangsung selama 20 tahun namun dalam implementasinya belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. “Merekomendasikan UU Otsus Papua dibekukan dan pemekaran ditiadakan,” dikutip, Selasa (16/2/2021).


(Baca: Natalius Pigai: Tuduhan Din Syamsuddin Radikal untuk Benamkan Karakternya).

Selain itu, Natalius mengatakan bertepatan dengan berakhirnya anggaran otonomi khusus Papua tahun 2021, pada saat ini rakyat Papua menolak secara tegas otonomi khusus dilanjutkan.


Baca Juga:
Jokowi Mau Revisi UU ITE Jika Tak Bisa Berikan Rasa Keadilan
Andi Arief Sebut Jokowi Belum Punya Legacy soal Demokrasi dan Kemakmuran


“Oleh karena itu saya merekomendasikan kepada Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan agar Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 DIBEKUKAN pada tahun 2021,” paparnya.

Untuk selanjutnya, kata Natalius, Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia melakukan perundingan dengan Rakyat Papua.

(Baca: Baku Tembak dengan KKB, 1 Prajurit Raider Yonif 400/BR Gugur di Intan Jaya Papua).


 


“Perundingan bisa dilakukan dalam tahun 2021-2024 selama perundingan berlangsung Anggaran Otonomi Khusus, status MRP, dan DPRD 14 kursi jatah OTSUS dapat dilakukan dengan mengeluarkan PERPU oleh Presiden,” katanya.

Natalius mengatakan status Provinsi Papua dan Papua Barat dapat ditentukan tahun 2024 melalui hasil perundingan resmi. “Soal teknis pelaksanaan perundingan bisa dibicarakan kedua belah pihak melalui TOR (Term Of Reference),” ungkapnya.


Lihat Juga: Tak Punya Uang Beli Mobil Idaman, Pria Ini Nekat Jual Ginjalnya
(muh)
159
Shares
facebook sharing buttontwitter sharing buttonlinkedin sharing buttonwhatsapp sharing button
3112010
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
tulis komentar anda
ARTIKEL PILIHAN
Diabetes hilang selamanya & pankreas kembali sehat! 100% alami
PR
Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
PR
Percepat Kebangkitan Sektor Parekraf, Sandiaga Gandeng OJK
Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih
PR
Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
PR
Pertemuan Abu Janda -Natalius Pigai Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum
Recommended by
MENARIK UNTUK ANDAMgid

Pelajar Indonesia Menemukan Cara untuk Mengembalikan Penglihatan!

Bersihkan Pembuluh Darah & Hidup Hingga 100 Tahun! (Baca di Sini)

Anda akan melunasi semua utang segera!

Bagaimana cara mengembalikan penglihatan 100% tanpa operasi?

Seluruh Peramal Indonesia Menetapkan 3 Zodiak Ini Kaya Raya 2021

Cara menghilangkan papiloma secara alamiah (3 hari)!
Tulis Komentar Anda!

Topik Terkait :
 natalius pigai otsus papua presiden jokowi papua
Berita Terkait
Jokowi Didesak Konkretkan Pernyataan soal Revisi UU ITE
Vaksin Nusantara Bermula dari Perintah Lisan Presiden Jokowi
3 KKSB di Intan Jaya Ditembak Mati, Ini Klaim TPNPB OPM
Jokowi Minta DPR Revisi Undang Undang ITE, Netizen: DPR Berani Gak Revisi?
Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan
3 KKSB Ditembak Mati saat Coba Rampas Senjata anggota TNI di Puskesmas Sugapa Papua
"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 15.45: Jokowi Siap Hapus Pasal Karet
Wakil Ketua MPR: Kalau Jokowi Serius Revisi UU ITE Mestinya Ajukan Usul ke DPR
Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR
Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE
Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Dukung Revisi UU ITE, Ini Dua Catatan Penting Fraksi PAN

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Pabrik Kosong
Berita Lainnya
Perindo: Revisi UU ITE Menjadi Kabar Gembira bagi Iklim Demokrasi
KSPI Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Istana Tolak RUU Pemilu, KPU Harap Potensi Masalah di 2024 Bisa Dicarikan Solusi
Tak Perlu Tunggu SMS, Masyarakat Bisa Datangi Faskes untuk Vaksinasi COVID-19
Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?
Vaksinasi COVID-19 Tahap II Dimulai Hari Ini, Target 38,5 Juta Orang
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Istana Tegaskan Tolak RUU Pemilu, PKS: Tak Ada Demokrasi Tanpa Kompetisi
Soal UU ITE, DPR Yakin Kapolri Implementasikan Konsep Presisi
more
Berita Populer
ITB Memanas, KAPPAK Muncul Bela Din Syamsuddin Desak Alumni Sikapi GAR
Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Polemik Berkarya Selesai, AMPB: Saatnya Kader Partai Bersiap Menyongsong Pemilu 2024
Pemilu-Pilkada Digelar 2024, Batas Usia Maksimal KPPS Disarankan 45 Tahun
Natalius Pigai Minta Presiden Bekukan Otsus, Desak Perundingan soal Status Papua




Follow Us:
facebook sharing buttontwitter sharing buttoninstagram sharing buttonyoutube sharing buttontiktok sharing button
Back to Top
Beranda
Nasional
Metro
Ekonomi Bisnis
International
Daerah
Sports
Otomotif
Teknologi
Sains
Edukasi
Lifestyle
Kalam
GenSINDO
Infografis
Video
Photo
Indeks
Tentang Kami | Privacy Policy | Term Of Service | Kontak Kami

android play store

Copyright © 2021 SINDOnews.com, All Rights Reserved

read/ rendering in 0.0987 seconds (8#59)

mnc logo
map indonesia



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH, POT BUNGA DARI BAHAN LIMBAH BOTOL PLASTIK

Cerpen danau Paniai

Kenakalan Remaja Saat Ini: Penyebab dan Dampaknya